Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau tentang pelayanan hukum dan fasilitasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kota Batam pada tanggal 18 November 2025.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Rektor Universitas Karimun Dr. Muhiri, M.Pd. dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau Edison Manik.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor I Universitas Karimun Dr. Said Nuwrun Thasimmim,
M.Si, Kepala LPPM Fauzan Haqiqi, SE., MM, para Dekan, serta Kepala Biro di lingkungan Universitas Karimun.
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam bidang pelayanan hukum, pendampingan, serta fasilitasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Melalui kerja sama ini, Universitas Karimun diharapkan dapat meningkatkan kualitas kelembagaan serta memperluas akses terhadap layanan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual bagi dosen dan mahasiswa.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan juga dilanjutkan dengan audiensi antara pihak Universitas Karimun dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau terkait rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Karimun.
Audiensi ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mendapatkan arahan dan dukungan dalam proses pembentukan Sentra KI sebagai pusat layanan pengelolaan hak cipta, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya di lingkungan perguruan tinggi.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Universitas Karimun menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penelitian, inovasi, serta perlindungan hukum terhadap karya ilmiah dosen dan mahasiswa.
Rektor Universitas Karimun, Dr. Muhiri, M.Pd., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM merupakan langkah strategis dalam mendukung penguatan tata kelola perguruan tinggi serta peningkatan mutu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dengan adanya penandatanganan MoU serta rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual ini, diharapkan Universitas Karimun semakin mampu menghasilkan karya inovatif yang memiliki perlindungan hukum serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.